Lagi, NII atau Negara Islam Indonesia kembali menjadi sorotan belakangan ini terkait dengan banyaknya korban pencucian otak yang diduga dilakukan oleh para anggota atau warga NII. Sedikit usang, karena cerita ini sebenarnya sudah berlangsung begitu lama. Pertanyaan besar akhirnya muncul, mengapa pemerintah terkesan "susah banget" mengentaskan masalah ini. Jangan-jangan, RI kalah mental dengan negara dalam negara, NII.
Kutipan Naskah Proklamasi NII yang diproklamirkan oleh As-Syahid Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949
PROKLAMASI
Berdirinya
Negara Islam Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih
Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah
Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia
MENYATAKAN :
BERDIRINYA
NEGARA ISLAM INDONESIA
Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM.
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA
ttd
S.M. KARTOSOEWIRJO
Madinah - Indonesia,
12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.
ADS HERE !!!